Tak Masuk Akal! 4 Perbuatan Sepele ini Bisa Menyebabkan Kamu Dipenjara di Luar Negeri
2 min read
Setiap negara pasti memiliki aturan berbeda dengan negara lain. Tidak semua hal yang legal di Indonesia, juga legal di luar negeri.
Misalnya, masyarakat dibolehkan memberi uang atau makan kepada pengemis jalanan. Di Florida, Amerika Serikat hal itu justru tidak diperkenankan, bahkan si pemberi bisa ditangkap polisi. Mengapa demikian?
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut lima perbuatan sepele yang bisa menyebabkan kamu dipenjara di luar negeri.
1. Tak membawa ID Card (KTP) akan dipenjara 23 hari
Setiap orang di Jepang diharuskan membawa ID Card saat bepergian. Seseorang yang tak bisa menunjukkan ID Card (KTP) ke polisi akan ditahan selama 23 hari.

Sungguh tak masuk akal, kan? Tapi memang begitu kenyataan yang ada di Jepang.
2. Tak boleh sambung wifi milik orang orang lain
Awas, di Singapura, kamu akan dipenjara selama 3 tahun hanya karena menyambungkan ke wifi orang lain. Dengan kata lain, mencari wifi gratisan di Singapura merupakan perbuatan ilegal.

Aktivitas tersebut bisa dicurigai sebagai hacker.
3. Tak boleh kasih makan ke pengemis
Di Florida, Amerika Serikat, memberi makan ke pengemis atau gelandangan merupakan perbuatan ilegal. Kamu akan ditangkap polisi jika melakukan aktivitas tersebut.

Beramal seperti ini membutuhkan izin pihak berwenang.
4. Dabbing ilegal
Kamu tahu dabbing, kan? Ya, dabbing merupakan gerakan dengan satu tangan ditekuk menutup muka dan satunya dibentangkan ke belakang. Di Arab, perbuatan sepele itu dilarang karena mengingatkan orang yang terkena efek samping dari obat-obatan terlarang.

Hal ini juga berlaku bagi turis-turis yang ada di negara tersebut.
Itulah empat perbuatan sepele yang bisa menyebabkan kamu dipenjara di luar negeri. Bagaimana menurut sobat Kopi17?